Komisi VI Dukung Holding Perusahaan BUMN
Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih (F-PG). Foto:Arief/Iwan Armanias
Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelesaikan pembentukan perusahaan induk usaha (holding) perusahaan-perusahaan BUMN sejenis.
Anggota Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih mengatakan Komisi VI sedang membahas tindak lanjut pembentukan holding BUMN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Hal ini bertujuan agar BUMN bisa menjadi lebih besar, lebih efisien, dapat bersaing dengan perusahaan Internasional dan memberikan keuntungan lebih banyak kepada negara.
“Komisi VI sedang membahas tentang PP 72 Tahun 2016 terkait holdingisasi BUMN, tujuannya untuk menggabungan perusahaan-perusahaan BUMN sejenis yang nanti bisa menjadi besar dan dapat bersaing di tingkat internasional,” katanya di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (04/12/2017).
Politisi Partai Golkar ini mengharapkan perusahaan BUMN setelah dilakukan holding dapat lebih bersaing, lebih banyak kepada dunia global, yang selama ini hanya bersaing dengan perusahaan-perusahaan dalam negeri, yang mengakibatkan pengusahan dalam negeri kalau selama ini mereka bersaing dengan pengusaha dan perusahaan dalam negeri sulit berkembang.
“Nanti bersaingnya lebih banyak keluar kalau selama ini mereka bersaing dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri sehingga pengusaha dalam negeri ini sulit berkembang, yang kecil sulit menjadi penengah, yang menengah sulit menjadi besar, sehingga pengusaha dalam negeri ini sulit berkembang,” ujarnya.
Menurut Gde, dikarenakan banyak perusahaan BUMN yang sejenis, itu menyebabkan mereka bersaing diantara mereka sendiri dan perusahaan swasta dalam negeri. Ini menyebabkan sama halnya dengan negara bersaing dengan rakyatnya. Disitulah terjadi tidak timbul pelaku baru dalam dunia usaha, maka apa yang menjadi cita-cita kita mengenai pertumbuhan yang berkualitas menjadi tidak tercapai.
“Pertumbuhan yang berkualitas itu ketika ada pertumbuhan dengan pemerataan dengan timbul pelaku baru. Nah kalau ini tidak terpenuhi, maka nanti giniratio akan tinggi, perbedaan antara si kaya dan si miskin akan tinggi dan justru kita menghindari terjadinya konglomerasi dalam semua tingkatan termasuk swasta dan BUMN,” paparnya.
Patut diketahui, Kementerian BUMN terus menggenjot penyelesaian pembetukkan perusahan induk Holding pada perusahaan-perusahaan BUMN sejenis. Setidaknya ada 7 holding yang tengah dikejar pembentukannya oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk 15 induk usaha pada tujuh sektor sebagai bagian dari Roadmap BUMN Tahun 2015-2019. Ketujuh sektor itu, antara lain holding logistik dan perdagangan, perkebunan, farmasi, perkapalan, konstruksi dan infrastruktur, tambang dan pertanahan strategis. Tak hanya itu, rencananya pemerintah juga akan memangkas 34 anak usaha, yang semula berjumlah 119 menjadi 85 entitas. (as/sc)